Kliping Pekan Ini

>> Sabtu, 05 Desember 2009

Pekan Pertama Desember 200




Menkominfo siapkan RPP penyadapan


Aktivis khawatir RPP akan mengurangi peran KPK.

Rencana pemerintah Indonesia untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah RPP mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum, mendapat kritik dari sejumlah kalangan.

Organisasi anti korupsi, Indonesia Corruption Watch, ICW, mengatakan rancangan peraturan tersebut akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah menbantah memangkas kewenangan KPK melalui peraturan ini.

Sejumlah butir penting yang diindikasikan bisa melemahkan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, menurut catatan ICW, antara lain KPK harus mengantongi ijin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan, dan KPK tidak bisa menyadap saat menyelidiki kasus korupsi, penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup.

ICW mengatakan ijin dari Ketua pengadilan juga akan menyulitkan KPK untuk mencari bukti dalam proses penyelidikan kasus korupsi.

Terlebih jika kasus itu melibatkan hakim dan penegak hukum, apalagi tak diatur sanksi jika pengadilan tidak mengeluarkan ijin atau terlambat memberikan ijin.

Padahal, selama ini KPK mendapatkan sejumlah bukti kasus korupsi melalui penyadapan yang diatur dalam UU tentang KPK.

Kita tidak mengurangi wewenang siapapun, tetapi memang penyadapan yang sah harus dilakukan lewat ijin pengadilan.

Tiffatul Sembiring

Penyadapan yang sah

Pemerintah membantah rancangan peraturan ini dibuat berkaitan dengan rekaman percakapan telepon dalam kasus rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK Non Aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dan bertujuan untuk melemahkan KPK.

"Ini bukan untuk mengebiri KPK atau berhubungan dengan kasus Bibit Chandra. Rancangan ini sudah dibuat sejak Mei 2008. Kita tidak mengurangi wewenang siapapun, tetapi memang penyadapan yang sah harus dilakukan lewat ijin pengadilan." kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tiffatul Sembiring.

Tiffatul menambahkan rancangan peraturan pemerintah ini mencontoh negara lain seperti Australia, penyadapan dilakukan oleh lembaga seperti Departemen Komunikasi dan Informatika, dengan permintaan dari KPK, BIN, Kejaksaan dan Kepolisian dengan izin pengadilan.

Mahkamah Konstitusi sejak 2003 lalu memerintahkan pengaturan penyadapan dan perekaman pembicaraan. Hanya saja pengaturan itu harus dalam bentuk Undang-undang dan bukan produk hukum yang lain.

Masalah ketentuan perlunya undang-undang dalam penyadapan ini sudah pernah dua kali diputus oleh MK yaitu tahun 2003 dan 2006.

(BBC World Service)


Ikutilah Kuiz "Suria Ku Di China" dan Menang Peluang Melancong ke China!
Pernah terfikir atau mengidamkan saat indah untuk bercuti ke negara China? Dan menikmati suasana percutian yang hebat di China? CRI merealisasikan impian anda ke China!
Bermula 7 Disember 2009 hingga 1 Januari 2010, pendengar di Malaysia boleh dengarkan Suria FM Malaysia (setiap Isnin hingga Jumaat) dan jawap soalan mudah melalui sms berdasarkan kapsul "Suria Ku Di China" untuk memenangi wang tunai RM100.
Talian SMS akan dibuka bermula 8.45 pagi dan 6.50 petang.
Bagi pendengar di luar Malaysia pula, anda boleh memberikan kami sebab "Kenapa anda hendak melancong ke negara China?". 4 pemenang bertuah yang terpilih bakal menikmati percutian ke negara China untuk 2 orang setiap pemenang.
(CRi Siaran Melayu)


Tahu Peristiwa Besar di Dunia Digital?

Sunday, 22 November 2009 Pilpres Iran ke-10 dan berbagai peristiwa setelahnya disebut sebagai satu dari 10 ‎fenomena paling menggemparkan di dunia maya dalam satu abad terakhir. Akademi ‎Seni Digital menyusun list dari 10 peristiwa besar dunia di dunia maya dalam abad 21. ‎Dalam list tersebut tercantum sembilan nama dan peristiwa besar di dunia maya yang ‎mempengaruhi kehidupan masyarakat. ‎

Perincian list tersebut sebagai berikut:‎
‎1- Situs Craiglist (2000). Menyusul besarnya pengaruh dan perkembangan situs ini ‎dari tahun 1995 hingga 2000 ke seluruh wilayah Amerika Serikat, situs Craiglist ‎menjadi salah satu situs informasi dan jaringan yang menyediakan berbagai fasilitas ‎iklan hingga forum dan chat. ‎

‎2- Google Adword (2001). Google menyediakan fasilitas iklan bagi para penggunanya. ‎Yaitu ketika seseorang mencari sebuah nama di Google, situs ini akan menampilkan ‎nama atau situs milik orang lain yang telah memiliki account di Google dan ‎menandainya dengan blok warna kuning. ‎

‎3- Wikipedia (2001). Situs ini menyediakan 14 juta arsip file dan artikel dalam ‎‎271 bahasa dunia. Situs ini kemudian berubah menjadi ensiklopedia besar di dunia ‎maya. Bahkan para pengguna dapat mengoreksi isi artikel dan file tersebut serta ‎dapat menambahkan informasi di dalamnya. ‎

‎4- Napster (2001). Adalah sebuah perangkat lunak yang menawarkan keanggotaan ‎bagi para pengguna dan setelah melakukan login, setiap anggota dapat berbagi file-‎file audio dalam hardisknya dengan para pengguna lain. Napster juga memberikan ‎layanan chat. Setelah situs ini ditutup berdasarkan keputusan pengadilan, perusahaan ‎Roxio pada tahun 2002 membeli perusahaan yang telah bangkrut ini dan ‎mengubahnya menjadi pusat download musik secara legal. ‎

‎5- Google Ipo (2004). Layanan ini mewujudkan revolusi dalam motor pencarian ‎Google. Kemudian berbagai situs seperti G-Mail, Youtube, Google Earth, Google Map ‎dan lain-lain, menggunakan motor pencarian tersebut. ‎

‎6- Youtube (2006). Situs ini menyediakan fasilitas kepada para penggunanya di ‎seluruh dunia untuk mengunggah file videonya dan berbagi dengan para pengguna ‎lain.‎

‎7- Facebook dan Twitter (2006). Kedua situs ini menciptakan revolusi dalam jaringan ‎sosial yang memiliki anggota ratusan juta orang dari seluruh penjuru dunia. ‎

‎8- IPhone (2007). Perusahaan Apple pada bulan Januari 2007 memperkenalkan ‎generasi baru telepon selular yang tidak memiliki tombol. Untuk menggunakan telpon ‎ini para pengguna cukup hanya dengan menyentuh layar. ‎

‎9- Pemilu Presiden Amerika Serikat (2008). Kampanya pada pilpres tersebut sangat ‎menakjubkan karena sebagian besar prosesnya menggunakan teknologi digital. ‎Khususnya para pendukung Barack Obama yang sangat gencar memanfaatkan ‎jaringan online untuk menggalang dukungan. ‎

‎10- Peristiwa pasca pemilu presiden di Iran (2009). Pasca pemilu di Iran, pemerintah ‎membatasi sebagian sarana telekomunikasi demi mencegah penyalahgunaan yang ‎dilakukan oleh oknum antek-antek asing. Di saat seperti ini, banyak warga yang ‎menggunakan Facebook dan Twitter untuk berbagi informasi.‎13:30:14

( IRIB )


0 komentar:

Tentang Blog Ini

Salah satu dari dua blog MAPEM Club (Klub Pendengar Radio dan Sahabat Online Indonesia)
http://mapem-atensi.blogspot.com
http://mapem-club.org

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Wild Birds by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP