Berita KPI Juli-Oktober 2009

>> Kamis, 29 Oktober 2009

Jumat, 23 Oktober 2009

SDM Penyiaran Radio Masih Minim

Minimnya sumber daya manusia (SDM) penyiaran yang profesional terdapat disejumlah daerah termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibatnya, penanganan lembaga penyiaran hanya dilakukan ala kadarnya alias tidak mumpuni atau professional.

“Banyak radio yang dikelola dengan manajamen on man show alias dikelola secara tumpang tindih. Kadang seorang penyiar merangkap menjadi sales hingga jadi penjaga malam,” kata Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, beberapa waktu lalu di Mataram, Lombok.

Akibatnya, jelas Sukri, ini berpengaruh pada isi siaran radionya yang dikemas secara asal-asalan. Misalnya, dalam program berita, ada radio yang melansir berita di koran tapi tidak menyebutkan sumber berita yang jadi rujukan. “Seolah-olah berita itu hasil liputan sang penyiar, padahal dia mengutip dari media cetak. Ini jelas sebuah kesalahan fatal dan melanggar kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa contoh kesalahan yang timbul dari pengelolaan radio yang tidak profesional. Misalnya, ada radio yang membuat program konsultasi kesehatan secara interaktif tanpa melibatkan ahlinya dan hanya mengandalkan kemampuan si penyiar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang keilmuan yang relevan dan memadai. “Ini ditakutkan bisa menyesatkan karena tidak ada jaminan soal kebenaran informasi tersebut,” kata Sukri.

Meskipun demikian, ungkap Sukri, di NTB masih terdapat sejumlah radio yang dikelola secara baik dan profesional. “Jumlah tidak banyak, hanya sedikit saja yang memenuhi kriteria lembaga penyiaran yang profesional ,” ungkapnya. Red/RG (Sumber : www.kpi.go.id)


Kamis, 22 Oktober 2009
Isi Siaran Radio di NTB Didominasi Hiburan

Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman mengungkapkan, hampir sebagian besar isi siaran radio yang bersiaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didominasi acara hiburan. Rata-rata isi program siaran hiburan dikuasai acara request lagu dan ajang curhat dan program itu termasuk program unggulan.

“Program-program tersebut bersiaran pada waktu prime time dan hampir sebagian besar menyiarkan program-program seperti itu,” kata Sukri ketika berlangsungnya literasi media di NTB, beberapa waktu lalu.

Menurut Sukri, jika berkaca dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, mestinya lembaga penyiaran wajib melaksanakan empat fungsi media secara proporsional yakni fungsi pendidikan, sumber informasi dan pengetahuan, media kontrol dan perekat sosial.

“Saya berharap semua lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan tetapi lebih mengutamakan fungsi-fungsi sosial yang diwajibkan UU Penyiaran,” tegas Sukri. Red/RG (Sumber : www.kpi.go.id)


Selasa, 27 Oktober 2009
KPID Sulbar Minta LP Radio Urus Izin
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar), mengimbau agar pemilik stasiun radio pemerintah ataupun swasta di wilayah itu segera melakukan pengurusan izin penyiaran ke KPID Sulbar.
"KPID Sulbar dengan Balai Monitor (Balmon) frekuensi Radio kelas II Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sudah sangat bijaksana dalam melakukan penyegelan setiap stasiun Radio pemerintah dan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengudara di wilayah ini,"kata anggota KPID Sulbar Andi Facriadi di Mamuju," Senin kemarin.

Ia mengatakan, kebijakan yang diberikan kepada pemilik stasiun Radio pemerintah dan swasta yang disegel tersebut yakni dengan tidak menyita peralatan Radio yang mereka gunakan untuk menyiar dan mengudara tanpa izin.

Sehingga kata dia, kebijakan tersebut mestinya juga harus dihargai para pemilik stasiun Radio pemerintah dan swasta daerah ini dengan melakukan pengurusan ijin siaran ke KPID Sulbar.

"Kami selama ini masih mentolerir stasiun Radio yang illegal dalam beroperasi, yakni dengan tidak menyita alat peyiaran Radio mereka, tetapi hanya melakukan penyegelan bersama Balmon frekuensi Radio kelas II Makassar,"ujarnya.

Namun kata dia, jika penyegelan tersebut tidak juga diindahkan sebagai sebuah bentuk peringatan untuk segera melakukan pengurusan izin penyiaran, maka kami akan memberikan tindakan dan sanksi yang tegas.

Ia mengancam jika stasiun radio di wilayah itu tidak segera melakukan pengurusan iZin maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap stasiun radio yang membangkan karena telah melanggar aturan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

"Jika stasiun radio tidak mengurus izin dalam waktu dekat ini maka kami tidak akan segan-segan menyita alat peralatan mereka ,"ujarnya
Sebelumnya KPID Sulbar dan Balmon frekuensi Radio kelas II Makassar menyegel dua stasiun radio milik pemerintah di Mamuju yaitu Radio Banua Malaqbi (RBM) milik Pemerintah Provinsi Sulbar, dan Radio Suara Manakarra milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Selain itu juga menyegel tiga radio komunitas, dan satu radio publik yang bersiaran tanpa izin, yakni Radio Tasha News, Radio Gelamor FM dan Radio Gozilla, serta Radio M-Tree. (Red/RG dari berbagai sumber- http://www.kpi.go.id)


Senin, 26 Oktober 2009
Dua Stasiun Radio Pemerintah Disegel

Dua stasiun radio milik pemerintah di Kab Mamuju, Sulbar, Jum'at lalu, disegel Balai Monitor (Balmon) Frekuensi Radio kelas II Makassar, karena tidak memiliki izin siaran.

Penyegelan dua stasiun radio milik pemerintah di Kota Mamuju itu dilakukan Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, dibantu aparat Kodim dan Polres Mamuju.

Petugas melakukan penyegelan saat digelar razia terhadap stasiun radio yang tidak memiliki izin siaran di Mamuju.

Dua stasiun radio yang disegel tersebut yaitu Radio Banua Malaqbi (RBM) milik Pemerintah Provinsi Sulbar, dan Radio Suara Manakarra milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Balmon Makassar juga melakukan penyegelan terhadap tiga radio komunitas, dan satu radio publik yang melakukan siaran tanpa izin, yakni Radio Tasha News, Radio Gelamor FM dan Radio Gozilla, serta Radio M-Tree.

Petugas Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar Jefry Massekke mengatakan penyegelan dilakukan karena stasiun radio tersebut beroperasi atau siaran tanpa izin, sehingga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Menurut dia, ancaman pidana terhadap pelanggaran itu dapat dikenakan hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp.400 juta.

Namun, kata dia, karena seluruh pemilik stasiun radio tersebut berjanji akan mengurus izin operasi/siaran, maka sanksi yang diberikan hanya berupa pembinaan dengan menyegel stasiun radio mereka.

"Kami masih mentolerir dan belum menyita seluruh perlengkapan yang dimiliki masing-masing radio yang disegel itu, karena mereka telah membangun komitmen dengan KPID Sulbar untuk segera mengurus izin siarannya," katanya.

Ia mengatakan jika dalam waktu dekat mereka tidak mengurus izin tersebut, maka peralatan yang dimiliki sejumlah stasiun radio itu dapat disita.

Sementara itu, anggota KPID Sulbar Andi Fachruddin meminta kepada stasiun radio yang telah disegel dapat segera melengkapi perizinannya agar dapat kembali mengudara.

"Kami meminta kepada stasiun radio tersebut untuk mengurus perizinannya, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang telekomunikasi. (Red/RG dari berbagai sumber http://www.kpi.go.id)


Selasa, 15 September 2009
Solo Radio Diprotes Karena Siarkan Genjer-genjer

Salah satu radio swasta di Kota Solo, Jawa Tengah, Solo Radio FM mendapat protes sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Laskar Hizbullah karena menyiarkan lagu Genjer-genjer.

Laskar yang terdiri dari sekitar 20 orang bertopeng tersebut, Senin, menuntut Solo Radio FM untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Kota Solo, karena telah menyiarkan lagu yang pernah dianggap rezim Orde Baru sebagai pembangkit semangat gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Lagu tersebut adalah milik PKI yang merupakan pengkhianat bangsa ini. Selain itu, PKI juga telah menimbulkan banyak kesengsaraan di Indonesia," kata koordinator aksi Laskar Hizbullah, Yanni Rusmanto.

Dia mengatakan, lagu yang oleh Solo Radio FM diputar pada Jumat (11/9) pukul 03:45 tersebut dikhawatirkan dapat membuka lama Bangsa Indonesia, "Selain itu, pemutaran lagu tersebut juga dapat menyakiti para korban politik terkait dengan pengkhianatan PKI,".

"Kami menuntut Solo Radio FM segera meminta maaf kepada Bangsa Indonesia, terutama masyarakat Kota Solo yang mendengarkan siaran tersebut," kata Yanni yang mengaku mendapat mandat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo.

Sementara itu, General Manager Solo Radio FM, Yunianto Puspowardoyo mengatakan, Solo Radio FM akan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait pemutaran lagu tersebut.

"Kami telah menandatangani surat pernyataan maaf terkait kasus tersebut. Permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat akan segera kami lakukan secepatnya," kata dia.

Dia mengatakan, penyiaran lagu tersebut merupakan kelalaian dari pihak radio yang berlokasi di kawasan Manahan, Kota Solo.

"Pada segmen sahur hari Jumat (11/9), Solo Radio FM mengadakan kuis tebak musik pengiring film dan pada salah satu bagian di kuis tersebut Genjer-genjer yang menjadi salah satu musik pengiring film Gie disiarkan oleh penyiar kami," kata Yunianto Puspowardoyo.

Pada kesempatan lain, Anggota Bagian Perizinan Komisi Penyiaran Indonesai Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan mengatakan, KPID Jawa Tengah sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait penyiaran lagu Genjer-genjer pada Jumat (11/9).

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan spesifik yang mengatur dilarangnya lagu yang berhubungan dengan PKI.

"Akan tetapi, dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah disebutkan bahwa setiap lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan materi yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa," katanya. (Red/RG dari Antara http://www.kpi.go.id)


Jumat, 11 September 2009
RRI Bertekad Lakukan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Radio

Radio Republik Indonesia (RRI) di usianya yang ke-64 tahun bertekad melakukan pemberdayaan masyarakat berbasis radio, dengan sebanyak mungkin melibatkan publik dan mitra kerjanya.

"Memberdayakan berarti mengubah potensi yang dimiliki masyarakat menjadi potensi dalam berbagai aspek kehidupan, melalui berbagai kegiatan sosial. Kami ingin masyarakat mendapat manfaat nyata dari program pemberdayaan ini," kata Direktur Utama (RRI) Parni Hadi pada Upacara Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI di Gedung RRI Jakarta, hari ini (11/9).
Hadir dalam acara yang sekaligus sebagai peringatan HUT ke-64 RRI itu, antara lain Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Menkominfo M Nuh, Menteri Kehutanan MS Kaban, Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, serta sejumlah pejabat lainnya.

Program pemberdayaan masyarakat berbasis radio tersebut, kata Parni Hadi, akan disinergikan dengan program "Information Safety Belt" atau Sabuk Pengaman Informasi, dengan melakukan pemberdayaan masyarakat di daerah perbatasan.

Menurut dia, Program Sabuk Pengaman Informasi bertujuan menjaga kedaulatan NKRI.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat meresmikan studio baru RRI di Jakarta, Januari 2009, mencanangkan agar RRI bisa melakukan siaran di seluruh wilayah perbatasan Indonesia paling lambat hingga 2010.

Komitmen Presiden tersebut juga disampaikan saat berpidato pada Sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 23 Agustus.

Untuk itu, bertepatan dengan HUT ke-64, 11 September 2009, kata Parni, dirinya selaku Dirut RRI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kasad jenderal TNI Agustadi Sasongko, Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, serta Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, untuk membantu meningkatkan siaran di wilayah perbatasan.

Dalam pidatonya, Parni Hadi juga mengungkapkan sejumlah hal yang telah dicapai RRI, baik secara kelembagaan, kesejahteraan karyawan, maupun program siaran, teknik, dan layanan usaha.

Selain itu, kata Parni Hadi, pada 2009 RRI meluncurkan imbauan khusus sebagai sub tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Radio" yang berbunyi "Saatnya Anda Dengar dan Bicara di RRI".

Acara tersebut diakhiri dengan dialog interaktif "Menyapa Masyarakat di Perbatasan" bersama Menkominfo M Nuh, Menhut MS Kaban, Meneg PP Meutia Hatta, Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, yang dipandu Parni Hadi dan reporter RRI Eko Wahyuwanto.

Dialog interaktif tersebut melibatkan sejumlah petugas di daerah perbatasan seperti di Boven Digul dan Merauke di Papua, Tahuna di Sulut, dan Entikong di Kalimantan Barat.

Dalam dialog itu, Kasad Agustadi Sasongko antara lain menyampaikan komitmen TNI AD untuk membagikan sekitar 800 unit radio transistor agar masyarakat setempat dapat lebih mengetahui informasi dari seluruh Tanah Air, khususnya dari Jakarta.
Sedangkan Menkominfo M Nuh menyampaikan salam hangat dan apresiasi dari Presiden Yudhoyono atas peran yang dilakukan RRI untuk memajukan bangsa dan memberdayakan masyarakat melalui informasi yang disampaikan lewat radio. (Red/ST dari Format News - http://www.kpi.go.id)


Selasa, 14 Juli 2009
Radio Nasional Bulgaria Ingin Bekerja Sama dengan RRI

Radio Nasional Bulgaria atau Bulgarian National Radio (BNR) berkeinginan untuk menggalang kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI).

Hal itu terungkap pada saat kunjungan kerja Dubes RI untuk Bulgaria , Immanuel Robert Inkiriwang, dan diplomat serta Ketua dan anggota Darma Wanita Persatuan KBRI Sofia ke Bulgarian National Radio (BNR) pekan silam.

Sekretaris Ketiga, Sosial-Budaya, Protokol & Konsuler KBRI Sofia, Bulgaria Aditya Timoranto kepada koresponden Antara London, Selasa mengatakan Dubes RI dan rombongan diterima Dirjen BNR, Valeri Todorov, didampingi Direktur Kanal Hristo Botev, Pauliana Novakova. Dirjen BNR menyambut baik gagasan kerja sama yang dikemukakan Dubes RI tersebut.

Dubes RI juga menyampaikan arti penting kerja sama antara radio nasional dalam rangka lebih meningkatkan kerja sama bilateral RI-Bulgaria yang telah terjalin dengan baik selama 53 tahun, kata Aditya Timoranto..

Dikatakannya , kerja sama bilateral dapat meningkat apabila rakyat kedua negara dapat lebih saling mengenal.

Dalam hal ini, radio memainkan peranan vital, dan ditawarkan adanya kerja sama KBRI dengan BNR guna mendukung upaya lebih mengenalkan Indonesia kepada masyarakat Bulgaria.

Dirjen BNR setujui saran diadakannya program penyiaran musik dan lagu-lagu tradisional dan pop Indonesia serta dari negara-negara lainnya selama 30 menit.

Dubes RI dan rombongan juga berkesempatan meninjau beberapa unit kerja di BNR, antara lain Kanal Horizon, Radio Sofia dan Radio Bulgaria (programa internasional).

Pada saat berkunjung ke unit Radio Bulgaria, Dubes RI menerima permintaan untuk diadakan wawancara singkat mengenai perkembangan hubungan bilateral RI-Bulgaria, dan pada kesempatan itu ditekankan hubungan yang terjalin selama 53 tahun perlu lebih ditingkatkan dengan memberikan prioritas kerja sama di bidang ekonomi, terutama perdagangan, investasi dan pariwisata.

BNR didirikan 1930. Radio nasional Bulgaria ini merupakan media massa terbesar di Bulgaria dengan 10 stasiun radio dan 3 kanal/ programa yang terdiri atas dua kanal nasional (Horizon dan Hristo Botev) serta Radio Bulgaria.

Sementara kanal internasional dalam 11 bahasa asing yaitu Bulgaria, Rusia, Inggris, Jerman, Perancis, Spanyol, Serbia, Yunani, Albania, Turki dan Arab). BNR juga memiliki tujuh programa regional yaitu di kota Plovdiv, Varna, Shumen, Stara Zagora, Blagoevgrad, Sofia dan Vidin.

Ditambahkan bahwa BNR beroperasi di semua frekuensi (MW, FM dan SW) dan jangkauan siarannya di Bulgaria mencapai 90 persen BNR juga menaungi empat kelompok musik yaitu symphony orchestra, mixed choir, children`s choir dan big band. (Red/RG dari berbagai sumber - http://www.kpi.go.id)


Sabtu, 11 Juli 2009
KPID NTB Segera Luncurkan Panduan Program Bagi Radio


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan meluncurkan program siaran radio yang baik dan benar sebagai panduan bagi lembaga penyiaran di daerah ini dalam membuat program siaran.

Ketua KPID NTB, Badrun AM di Mataram, Sabtu, mengatakan, selama ini kualitas program siaran yang dibuat lembaga penyiaran di daerah ini masih relatif rendah, sehingga belum memenuhi selera pendengar, karena itu akhir Juli 2009 pihaknya akan membuat contoh program siaran yang baik dan benar.

"Berdasarkan hasil evaluasi program siaran yang dibuat sebagian besar lembaga penyiaran di NTB belum sesuai harapan, karena itu kami merasa perlu melakukan pembinaan, di antaranya membuat program siaran yang baik dan benar yang bisa dijadikan panduan," ujarnya didampingi Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman.

Ia mengatakan, selama ini program siaran yang dibuat lembaga penyiaran di NTB didominasi acara hiburan, lebih dari 50 persen siaran radio di daerah ini merupakan request lagu, padahal menurut UU No. 32/2002 tentang penyiaran programn siaran harus beragam.

Menurut Badrun, program siaran radio di daerah ini kurang berkualitas, karena hanya mengedepankan fungsi hiburan dan mengabaikan peran sebagai penyebar informasi, pendidikan serta kontrol sosial.

Untuk meningkatkan kualitas program siaran tersebut pihak KPID NTB juga akan menggelar pelatihan pembuatan program siaran bagi manajer radio yang ada di daerah ini guna meningkatkan profesionalisme dan kemampuan dalam membuat program siaran yang baik dan benar.

"Selama ini program siaran yang dibuat lembaga penyiaran khususnya radio di NTB belum beragam sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang penyiaran yang mengamanatkan agar program siaran lembaga penyiaran harus beragam, sehingga masyarakat sebagai pendengar bisa memilih apa yang mereka inginkan," ujarnya.

Beberadaan lembaga penyiaran khususnya radio tidak hanya sekedar sebagai sarana hiburan, tetapi juga menjadi sumber informasi yang dibutuhkan masyarakat, sebagai sarana pendidikan, dan kontrol sosial, karena itu program siaran harus beragam. (Red/RG dari berbagai sumber - http://www.kpi.go.id)


Senin, 24 Agustus 2009
40 Lembaga Penyiaran di NTT Ilegal

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 48 lembaga penyiaran radio dan televisi di daerah itu yang belum memiliki izin alias ilegal."Ada 48 lembaga penyiaran yang tidak miliki izin operasi di NTT," kata Ketua KPI Daerah NTT Mutiara Dara Utama Mauboi di Kupang, Jumat (21/8) kemarin.

Dia mengatakan, berdasarkan data hasil verifikasi bersama dengan Balai Monitoring, tercatat ada 74 lembaga penyiaran yang sudah 'on air' di NTT. Dari jumlah itu, 26 lembaga sudah masuk pada tahap Forum Rapat Bersama (FRB) dan sedang menunggu izin prinsip sedangkan sisanya yaitu 48 lembaga belum memiliki izin.Karena itu, kata Mauboi, KPI Daerah akan berkerja sama dengan Balai Monitor Kupang per 1 September 2009 untuk menyurati ke 48 lembaga penyiaran itu, guna mempertanyakan pengajuan permohonan izin.
Apabila pemberitahuan itu tidak dipedulikan, maka pihak KPI Daerah NTT akan menertibkan para pengguna frekuensi liar tersebut."Seandainya tidak direspon, maka kami tidak segan-segan untuk menertibkan radio maupun televisi ilegal tersebut," katanya.
Dia menambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk lembaga penyiaran swasta, komunitas, publik dan berlangganan, batas watu yang diberikan bagi lembaga penyiar tersebut untuk melaporkan kegiatannya ke KPI Daerah yakni selama 30 hari setelah surat KPI Daerah dikeluarkan. Hingga saat ini, kata Mauboi, lembaga penyiaran yang terdaftar di KPI Daerah NTT sebanyak 26 lembaga, terdiri dari 22 radio dan 4 televisi untuk melakukan uji coba siaran, 4 radio yang telah memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR) yaitu Radio DMWS, Kisora, Ramagong dan Trilolok.
Walau sudah miliki izin operasi, kata Mauboi, KPI Daerah NTT tetap memantau dan mengawasi isi siaran. "Kita akan tingkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran," katanya.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, kata Mutiara, KPI Daerah NTT membuka layanan pengaduan bagi masyarakat umum. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan personel KPI Daerah NTT dalam melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran dari lembaga penyiaran yang ada di wilayah NTT.Dia berharap masyarakat melaporkan ke KPI Daerah, jika menemukan isi siaran yang tidak mendidik dari lembaga penyiaran, baik itu televisi atau radio swasta dan nasional yang ada di NTT.
"Laporan yang disampaikan oleh masyarakat harus disertai dengan identitas yang jelas serta menyatakan bentuk pelanggaran yang ditemukan, sehingga KPI Daerah dapat menindaklanjutinya," katanya. (Red/ST dari Republika Online - http://www.kpi.go.id)


Senin, 10 Agustus 2009
Sembilan LP Babel Lalui EDP KPI Pusat

Sembilan pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui tahapan evaluasi dengar pendapat (EDP) KPI Pusat, Jumat (7/8) di Pangkalpinang, Bangka. Ke-sembilan lembaga penyiaran tersebut terdiri dari enam radio swasta dan tiga televisi.

Adapun ke sembilan lembaga penyiaran tersebut, PT Radio Biliton Berehun (BFM Radio), PT Radio Suluh Qolbu (SQ radio), PT Radio YI Media (Menumbing FM), PT Radio Dideva Multi Swara, PT Radio Barnada, PT Media Duta Cipta, PT Lativi Mediakarya Bangka Belitung-Ternate (TvOne Bangka Belitung), PT Belitung Media (Belliton TV) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (antv).

Dalam EDP yang berlangsung dua hari berturut-turut ini, pimpinan sidang dipegang oleh anggota KPI Pusat, Amar Ahmad. Dalam kesempatan itu, Amar mengatakan, pelaksanaan proses perizinan bagi daerah-daerah yang belum memiliki atau membentuk KPID dapat dilakukan oleh KPI Pusat. “Karena provinsi Kep. Babel belum memiliki KPID, maka KPI Pusat wajib melayani proses permohonan penyiaran lembaga-lembaga penyiaran yang ada di sini,” ungkapnya.

Amar pun mengungkapkan kalau proses EDP yang dilakukan untuk pemohon penyiaran di Babel sudah beberapa kali dilaksanakan. “Kami sudah dua kali melaksanakan EDP langsung disini, adapun sisanya dilaksanakan di Jakarta,” katanya.

Selain Amar, hadir pula anggota KPI Pusat lainnya seperti Mochamad Riyanto, S. Sinansari ecip, Bimo Nugroho Sekundatmo, Muhammad Izzul Muslim dan wakil ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach.

Dikesempatan EDP ini, hadir juga sejumlah narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, Pemda, Balmon, dan DPRD dari Provinsi Babel. (Red/RG - http://www.kpi.go.id)


Senin, 3 Agustus 2009
KPID NTT Pantau 26 Lembaga Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemantau dan pengawasan terhadap 26 lembaga penyiaran di daerah tersebut.

"Di NTT terdapat 22 lembaga penyiaran radio dan empat lembaga penyiaran televisi yang harus dipantau isi penyiarannya," kata Ketua KPI Daerah NTT Mutiara Dara Utama Mauboi, di Kupang, Sabtu (1/8) kemarin.

KPI Daerah NTT, kata Mutiara, akan meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran di wilayah NTT.

Dalam melakukan pengawasan tersebut, kata Mutiara, KPI Daerah NTT membuka layanan pengaduan bagi masyarakat umum.

Langkah ini diambil mengingat keterbatasan personel KPI Daerah NTT dalam melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran dari lembaga penyiaran yang ada di wilayah NTT.

"Kita telah bekerja sama dengan salah satu layanan telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan temuan-temuan pelanggaran dari lembaga penyiaran," katanya.

Dia berharap masyarakat bisa ikut membantu melakukan pemantauan, bila menemukan isi siaran yang tidak mendidik dari lembaga penyiaran, baik itu televisi atau radio swasta dan nasional yang ada di NTT.

Tetapi kata Mutiara, laporan yang disampaikan oleh masyarakat harus disertai dengan identitas yang jelas serta menyatakan bentuk pelanggaran yang ditemukan, sehingga KPI Daerah dapat menindaklanjutinya.

Sejauh ini, kata Mutiara, belum ada laporan masyarakat tentang adanya pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh 26 lembaga penyiaran tersebut. (Red/ST dari Formatnews - http://www.kpi.go.id)


Jumat, 24 Juli 2009
RRI Perbanyak Siaran Anak-anak

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) mempelopori memperbanyak siaran bermaterikan kebutuhan anak-anak usia 0-18 tahun dengan pendekatan budaya agar antar daerah saling mengenal dan dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dirut LPP RRI Parni Hadi mengemukakan ha itu dalam dialog interaktif "Pelangi Anak Nusantara" di RRI Jakarta, Kamis sore, dalam memperingati Hari Anak Nasional (HNA) yang juga menampilkan pembicara Meneg Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) Meutia Hatta Swasono, Ketua KPAI Hadi Supeno dan pengurus lembaga anak Kid, Ari Artika.

Parni menjelaskan, peningkatan siaran bermaterikan anak-anak menyangkut kebudayaan bangsa telah dimulai sejak peringatan HAN 2008 yaitu dimulainya acara mingguan "ACI" (Anak Cerdas Indonesia) yang acara tersebut disiarkan secara nasional, sehingga anak dari berbagai daerah dapat saling berkomunikasi secara interaktif.

"Siaran RRI saat ini memiliki 61 stasiun di 33 provinsi dan mencakup 80 persen dari wilayah dan penduduk Indonesia, sehinga siaran khusus anak-anak yang akan dapat dinikmati para anak di pelosok agar mereka tidak ketinggalan dalam hal perkembangan informasi, pendidikan, dan wilayah Indonesia yang luas tersebut," katanya.

Parni Hadi mengimbau kepada pengelola media massa, seperti radio swasta, stasiun televisi, media cetak koran dan majalah, termasuk media online (internet) agar memberikan porsi dalam siaran untuk anak agar dapat membantu anak Indonesia saling mengenal, bersikap pluralis dan memiliki SDM yang berkualitas dan merata antar daerah.

"Media massa memang dituntut mencari keuntungan atau pendapatan agar tetap beroperasi, namun diharapkan tetap mampu melaksanakan empat fungsi pokoknya, yaitu mendidik, memberikan informasi, menghibur dan sebagai kontrol sosial," katanya.

Dalam dialoag interaktif dipandu Lia dari RRI Pro-I itu, Meneg PP Meutia Hatta Swasono mengharapkan, agar para anak baik siswa SD, SMP dan SMA agar rajin belajar, membaca, menulis dan berlatih dalam segala hal, sehingga kelak dewasa memiliki keterampilan untuk mencapai cita-citanya.

"Kami berpesan kepada anak-anak untuk memilih menonton acara televisi yang sesuai kebutuhan anak, seperti perkembangan iptek, flora dan fauna dan lingkungan hidup, sehingga dapat berguna menambah wawasan dan keterampilannya," katanya dalam acara yang didengar dari anak-anak di wilayah Biak, Banjarmasin, Yogyakarta dan Jakarta.

Menanggapi pertanyaan pendengar seorang anak dari Biak tentang agar menjadi menteri, Meutia Hatta mengatakan, anak harus rajin belajar, membaca, menulis, dan pandai, sehingga dengan aktif menulis, anak-anak dapat diketahui kepandaian oleh calon presiden mendatang yang selanjutnya dapat dipilih menjadi menteri.

Sementara itu, guru besar FE-UI Prof Dr Sri Edi-Swasono yang juga suami dari Meneg PP itu, yang hadir di acara itu, menambhakan, anak-anak juga bisa bercita-cita menjadi presiden, syaratnya harus rajin belajar, membaca, menulis, juga harus belajar mencintai dan dicintai rakyat, sehingga kelak dipilih menjadi pemimpin bangsa.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengharapkan, agar anak-anak untuk mengurangi menonton televisi khususnya acara yang tidak berkaitan anak, karena dinilai dampak negatif terhadap perkembangan kecerdasan dan mental anak kurang baik.

Acara HAN 2009 di RRI itu juga dimeriahkan dengan musik dari alat musik barang bekas dari sekolah alam Bogor Jabar, puluhan siswa SMPN 57 Halimun Setyabudi, Jakarta dan siswa SMP Lapas Tengerang, Banten dan "Dewan Parlemen" dari 14 anak tergabung Kid Zania Jakarta, serta pelukis Herry Dim dari Bandung yang menampilkan 24 lukisan tentang anak-anak. (Red/RG dari berbagai sumber dan Antara - http://www.kpi.go.id)


Rabu, 15 Juli 2009
Pemerintah Venezuela Tingkatkan Pengawasan Televisi dan Radio

Venezuela telah menghilangkan puluhan stasiun radio dari udara dan menerapkan aturan-aturan lebih keras pada televisi kabel dan satelit, bagian dari perang Presiden Hugo Chavez dengan perusahaan-perusahaan media swasta. Disodado Cabello, menteri pekerjaan umum yang juga mengawasi badan siaran Venezuela, mengatakan Kamis lalu, 154 stasiun radio FM tidak akan siaran dan dialihkan ke tangan publik dalam tindakan yang ia katakan "untuk mendemokratisasi gelombang udara".

Ia belum lama ini mengatakan 86 stasiun radio AM juga akan terkena ketika pemerintah meningkatkan upaya-upaya untuk mengubah Venezuela menjadi masyarakat sosialis. "Penggunaan spektrum radio-elektrik merupakan salah satu dari beberapa sektor yang mana revolusi belum terasakan," Cabello mengatakan dalam paparan pada para anggota parlemen mengenai perlunya pembaruan di bidang itu.

Sejak memegang tampuk pemerintahan satu dasawarsa lalu, Chavez telah menghentikan pertanian-pertanian besar dan menasionalisasi sektor-sektor ekonomi penting termasuk industri minyak.

Chavez dan para pendukungnya melukiskan upaya mereka untuk menyiarkan pesan-pesan pro-pemerintah sebagai "perang media" dengan perusahaan-perusahaan berita swasta. Media Venezuela sangat terpolarisasi dengan norma liputan berat sebelah pada pemerintah dan jaringan swasta.

Presiden itu telah meningkatkan jumlah stasiun televisi dan radio yang dimiliki secara terbuka sejak ia menjabat pada 1999. Beberapa stasiun dimiliki atau dibiayai langsung oleh pemerintah, sementara yang lain dioperasikan oleh kelompok-kelompok masyarakat dan kooperatif. Pada 2007 Chavez tidak memperbarui konsesi bagi stasiun televisi swasta yang secara luas dianggap kritis RCTV.

Cabello juga mengumumkan rencana untuk menerapkan aturan-aturan siaran Venezuela pada stasiun-stasiun televisi kabel dan satelit yang memproduksi lebih dari sepertiga muatan mereka di negara pengekspor minyak itu.

Aturan-aturan baru untuk televisi langganan yang tampaknya ditujukan secara khusus pada RCTV, yang sekarang menyiarkan hanya dalam televisi kabel. RCTV adalah stasiun televisi paling terkenal di Venezuela, disaksikan oleh jutaan penonton karena opera sabunnya, Stasiun itu sangat kritis pada Chavez dan memainkan peran aktif dalam kudeta yang gagal terhadapnya pada 2002. (Red/ST dari Media Indonesia.com - http://www.kpi.go.id)

0 komentar:

Tentang Blog Ini

Salah satu dari dua blog MAPEM Club (Klub Pendengar Radio dan Sahabat Online Indonesia)
http://mapem-atensi.blogspot.com
http://mapem-club.org

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Wild Birds by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP